wantaranews.com – jakarta
Satpol PP Kota Padang mengamankan seorang wanita beserta kedua anaknya yang diduga telah Dieksploitasi oleh orang tuanya untuk meminta-minta di SPBU kawasan Padang Timur, Kota Padang, Senin malam (7/2/2022).
Dua anak ini diamankan saat mereka sedang mengemis kepada sejumlah pengendara kendaraan yang hendak mengisi BBM di SPBU tersebut.
Terkait kejadian ini, Kasat Pol PP Padang, Mursalim sangat menyayangkan hal itu tejadi, yang mana seharusnya anak-anak ini belajar dan bermain, malah dimanfaatkan orang tua kandungnya untuk menjadi pengemis.
Yang dilakukan orang tuanya sudah salah, ia telah melanggar Perda 11 tahun 2005 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, yang tertuang dalam Bab VII ayat satu yang berbunyi.
“Setiap orang atau badan dilarang mengobjekkan/ memperalat anak-anak dibawah umur untuk mengemis atau memanfaatkannya untuk kegiatan mengemis,” kata Mursalim.
Saat ini kata Mursalim, Ibu dan anak ini telah diamankan Mako Satpol PP Kota Padang, untuk di data dan dimintai keterangannya oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Jumlahnya 2 anak beserta orang tuanya. Kita tunggu hasil PPNS, jika nanti terbukti mempekerjakan anaknya, kita kirim ke DP3AP2KB, namun jika tidak kita lakukan pembinaan lebih lanjut,” ujarnya.
Lebih lanjut Mursalim menyebutkan, upaya untuk menciptakan kondisi yang tertib dan kenyamanan warga kota, pihaknya akan selalu aktif melakukan patroli dan pengawasan terhadap Trantibum di Kota Padang, sehingga terciptanya masyarakat yang tentram dan madani dapat dicapai