wantaranews.com – Sampit
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotawaringin Timur (Kotim), Marjuki melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Sugeng Rianto menyebut bahwa pihaknya tengah menyiapkan aturan berupa sanksi kepada masyarakat yang memberi uang kepada pengamen ataupun pegemis di Jalanan.
“Nanti kami akan siapkan aturan untuk menindak pemberinya. Sanksinya bisa denda atau kurungan. Seperti yang dilakukan di Jakarta,” ungkapnya, Senin (31/1/2022).
Menurutnya, alasan itu dilakukan agar fenomena sosial ataupun masalah sosial berupa pengamen dan pengemis tidak semakin berkembang.
“Apa yang hendak kami lakukan ini bukan untuk membuat masyarakat takut dengan aturan, namun langkah ini untuk ketertiban masyarakat,” kata Sugeng.
Ia menyebutkan bahwa rencana tersebut bukan maksud untuk melarang masyarakat memberikan sumbangan. Namun meminta agar warga bersedekah pada tempatnya. Karena, di Kotim masih banyak warga yang sangat membutuhkan ukuran tangan.
Sementara, dalam beberapa hari terakhir, pihak Satpol PP dan Dinas Sosial gencar melakukan penertiban terhadap pengemis, pengamen, gepeng, dan peminta-minta.
Bahkan mereka menemukan keluarga pengemis yang berpenghasilan Rp 1 juta dalam sehari. Sehingga, membuat keluarga tersebut memiliki mobil, dan motor.
“Inilah yang menjadi perhatian kami, karena hal tersebut dianggap menjadi pekerjaan berpenghasilan tinggi. Sehingga, bisa berdampak buruk kedepannya ujarnya”(gilangNawawi)