Demo Pengemudi Ojol, Ketua Instran: Kemenhub tidak Bisa Intervensi Tarif

Breaking News

wantaranews.com – jakarta

Ketua Institut Studi Transportasi (Instran), Darmaningtyas menilai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak memiliki hak untuk turut menentukan tarif ojek online (ojol).

Mengenai soal tarif, Kemenhub tidak memiliki hak untuk turut menentukan tarif ojol karena itu domain dari operator. Justru salah besar kalau Kemenhub diminta intervensi dalam penentuan tarif ojol. Formula tarif itulah yang menjadi dasar penentuan tarif ojol,” ucap Darmaningtyas dalam keterangan tertulis, Kamis (6/1/2022) menanggapi aksi demo sejumlah driver ojol.

Selain soal tarif, demo yang digelar sejumlah pengemudi ojol yang berlangsung di depan kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di jalan Medan Merdeka Barat pada Rabu (5/1/2022) kemarin juga menuntut adanya kejelasan payung hukum. Para pengemudi ojol tersebut menganggap payung hukum PM No.12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat tidak jelas.

Kalau kita mengacu pada regulasi yang ada, yaitu PM No.12/2019, maka tuntutan tersebut sebetulnya terlalu mengada-ada dan ahistoris,” ucap Darmaningtyas.

Lebih lanjut pengamat transportasi ini menjelaskan bahwa selain perwakilan aplikator, dan para pemerhati transportasi yang ada di ibu kota, proses penyusunan PM No.12/2019 tersebut bahkan juga melibatkan perwakilan pengemudi ojol.

Rumusan pasal-pasal dalam PM tersebut, termasuk pasal mengenai tarif, merupakan hasil perdebatan bersama, termasuk perwakilan apliator dan pengemudi ojol yang sama sekali tidak ada intervensi dari Kemenhub, karena fasilitator pembahasan RPM (Rancangan Peraturan Menteri) tersebut adalah orang independen, yaitu Azas Tigor Nainggolan. Saya termasuk salah seorang pemerhati transportasi yang turut hadir dalam pembahasan RPM tersebut,” ucap Darmaningtyas.

Jadi formula tarif maupun formula kenaikan tarif ojol itu disusun bersama-sama dengan para perwakilan aplikator dan pengemudi ojol yang turut membahas RPM. Sebelum ditanda tangani oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, juga telah dilakukan uji publik ke sejumlah kota di Indonesia.

Uji Publik inipun juga melibatkan para perwakilan pengemudi ojol yang terlibat dalam pembahasan RPM. Tidak ada Peraturan Menteri mana pun yang proses penyusunannya amat egaliter dan terbuka, sekaligus mengalami uji publik yang begitu massif, kecuali Peraturan Menteri (PM) Perhubungan mengenai angkutan online, baik untuk roda empat maupun roda dua (ojol) atau PM No.12/2019 ini,” kata Darmaningtyas.

Jadi secara historis, keberadaannya dilahirkan bersama-sama antara Kemenhub, pemerhati transportasi, perwakilan aplikator, dan perwakilan ojol. Maka kalau ada pengemudi ojol yang menganggap payung hukum untuk ojol tidak jelas, tentu yang bersangkutan tidak mengenal sejarah lahirnya PM No.12/2019 tersebut.

PM tersebut merupakan dekresi dari Menteri Perhubungan, mengingat penggunaan sepeda motor untuk angkutan umum belum diatur dalam UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Namun Menteri Perhubungan sesuai tupoksinya memiliki kewenangan untuk mengatur hal tersebut sehingga dibuatlah PM tersebut.

PM itu ditandangani di atas kertas berkop Garuda Pancasila, sehingga secara legal formal PM tersebut sah dan sudah cukup menjadi payung hukum bagi operasional ojol. Dan selama ini juga tidak ada persoalan hukum di lapangan yang ditimbukan oleh keberadaan PM No.12/2019 tersebut,” ujar Darmaningtyas.

Namun, jika para pengemudi ojol memaksakan bahwa ojol harus diatur dalam UU LLAJ, maka Darmaningtyas mempertanyakan perubahan seperti apa yang diharapkan kelak bila ojol telah diatur dalam UU LLAJ dibandingkan dengan perlindung di PM No.12/2019.

Kalau ternyata tidak ada bedanya, mengapa harus memaksakan masuk ke dalam UU LLAJ?. Salah satu keuntungannya diatur dalam PM Perhubungan adalah apabila dirasakan perlu ada penyesuaikan prosesnya jauh lebih mudah dibandingkan dengan, misalnya diatur dalam UU LLAJ yang memerlukan proses politik cukup panjang dan mahal,” urai pengamat transportasi ini.

Oleh karena itu, Darmaningtyas pun memberikan usulan untuk rekan-rekan pengemudi ojol, jika memang PM No.12/2019 tersebut perlu direvisi, ia menyarankan agar melakukan revisi PM tersebut daripada memaksakan diatur dalam UU LLAJ.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *