PLN: Dukungan dari Pemerintah Hindarkan Pemadaman 10 Juta Pelanggan

Breaking News

wantaranews.com – jakarta

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero menjamin keandalan listrik ke pelanggan di tengah  pelarangan ekspor batu bara oleh pemerintah Indonesia akibat pasokan batu bara yang berkurang di dalam negeri.

Hal itu disampaikan Executive Vice President Komunikasi Korporat PLN, Agung Murdifi, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (1/1/2022).

Agung mengatakan dukungan penuh pemerintah telah memastikan terpenuhinya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik, demi menjaga keandalan listrik nasional dan melindungi kepentingan nasional.
Menurut Agung, dengan dukungan penuh itu maka potensi padamnya listrik sejumlah 10 juta pelanggan PLN bisa dihindari.
 
“Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan terkait dalam rangka digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, termasuk dalam hal ini pemenuhan energi primer untuk keandalan operasi PLN,” kata Agung.

 

Menurut Agung, PLN sebagai instrumen negara siap memastikan tersedianya listrik untuk rakyat Indonesia dalam kondisi yang andal, tarif terjangkau, dan mudah untuk diakses.

 

“Perseroan akan mengamankan kebijakan ini dengan bekerja keras pada sisi operasional dan merealisasikannya dengan upaya tercapainya standar cadangan pasokan batu bara konsolidasi minimal 20 hari operasi,” kata Agung.

 

Saat ini, pembangkit listrik PLN telah siap menerima pasokan batu bara dan pada momen pergantian tahun ini sebanyak 48.179 petugas dari sektor pembangkitan sampai dengan pelayanan pelanggan telah disiagakan.

 

Agung menambahkan, PLN akan bekerja secara efektif dan efisien dengan mengerahkan semua sumber daya yang dimiliki, dan menjalin koordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta para pemangku kepentingan lainnya yang terkait rantai pasok batu bara.

 

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia  melarang sementara ekspor batu bara periode 1 sampai 31 Januari 2022 untuk menjamin ketersediaan pasokan baru bara pembangkit listrik di dalam negeri.
Kebijakan pelarangan ekspor itu ditujukan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan PKP2B.

“Langkah ini dilakukan guna menjamin terpenuhinya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik,” kata DirekturJenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumner Daya Mineral Ridwan Jamaludin, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (1/1/2022).

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *