Pelanggar Ganjil Genap Selama Libur Natal dan Tahun Baru Dikenai Denda Tilang

Breaking News

wantaranews.com – jakarta

Korlantas Polri menerapkan denda tilang progresif kepada pelanggar aturan ganjil genap di sekitar objek wisata pada masa Operasi Lilin dan dilanjutkan usai libur Natal dan Tahun Baru 2022 hingga 8 Januari 2021.

Pelaksana tugas Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri Komisaris Besar Dodi Darjanto mengatakan kebijakan ini sebagai salah satu upaya untuk mengurangi mobilitas masyarakat pada momen libur natal dan tahun baru  guna mencegah penularan COVID-19 terutama varian Omicron.

“Sanksi denda progresif hanya berlaku selama Operasi Lilin sampai dengan 2 Januari 2022, dan dilanjutkan dari tanggal 3 sampai 8 Januari untuk Kegiatan Rutin Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka cipta kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Dodi, Rabu 29 Desember 2021.

Dedi tidak merincikan daftar lokasi wisata yang akan menerapkan kebijakan ganjil genap. Namun, penerapan aturan denda progresif bagi pelanggar ganjil genap di objek wisata diserahkan ke masing-masing polda. Denda tilang progresif berlaku bagi kendaraan roda dua maupun roda empat.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *