MAPHP : Penangkapan Dan Status Tersangka Sunardi Karim Diduga Memihak Korporasi Dan Terkesan Dipaksakan

Breaking News

wantaranews.com – Musirawas

Masyarakat Peduli Hukum Dan Pemerintahan (MAPHP) Sumatera Selatan, melalui Sekretarisnya Binsar Siadari menyoroti tindakan PT Lonsum dan pihak Kepolisian yang menetapkan Sunardi Karim sebagai tersangka tindak pidana pencurian di lahan yang Dia miliki sendiri. Selasa (30/11)

Menurutnya pihak Kepolisian terlalu gegabah dan terkesan terburu-buru menetapkan Sunardi Cs menjadi tersangka karena seperti keterangan beberapa saksi dan data yang ada mengatakan bahwa lahan yang dipanen adalah lahan miliknya sendiri.

Merasa diperlakukan tidak adil Sabtu, 27/11/2021, Keluarga Sunardi Cs Warga Megang Sakti V Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas Sumatera Selatan, melalui Lawyer (Pengacara) telah mendaftarkan gugatan praperadilan Ke PN Lubuklinggau terkait penangkapan sekaligus penahanan Sunardi Karim, Adam, Zainal Aripin dan Herianto.

Menanggapi tuduhan pencurian yang disangkakan terhadap suaminya Susi (40) selaku Istri dari Sunardi Karim membantah keras hal tersebut. Sebab menurutnya kebun sawit yang dipanen suaminya itu adalah benar milik pribadi bukan lahan milik PT.Lonsum.

“Itu kebun kami pak, dari mulai ditanam ditahun 2013 sampai panen sudah berapa kali ditahun 2021 ini tidak pernah ada masalah, kok tau-tau dituduh mencuri tambah lagi di kebun itu sudah ada pondok permanen milik kami. “Ucapnya

Susi juga menyayangkan penangkapan yang dilakukan oleh pihak Polsek Megang Sakti di lahan kebun sawit Desa Muara Megang pada 22 November 2021 lalu pihak keluarga belum menerima surat apapun maupun penjelasan mengenai status suaminya, hingga Sampai 27 November. Terang Susi

Hal senada juga dijelaskan oleh Supi (65 ) Warga Desa Muara Megang selaku orang tua dari Sunardi Karim. Menceritakan tanah yang disebut milik PT. Lonsum merupakan tanah miliknya dan diwariskan ke Sunardi selaku anak.

“Lahan tersebut yang diakui perusahaan memang bersengketa sejak lama. Sebab kata orang perusahaan lahan tersebut sudah diganti rugi atas nama orang lain, sedangkan lahan itu milik kami” ungkap Supi.

Lanjut Supi menjelaskan surat-surat asli kepemilikan tanah tersebut tidak kami berikan karena kami selaku pemilik tanah tidak pernah merasa menerima uang ganti rugi sepeser pun dari perusahaan” tambah Supi.

Gresselly Selaku Pengacara Sunardi Karim Cs mengatakan, gugatan Praperadilan terkait Penangkapan dan Penahanan Sunardi Cs sudah resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau Jumat 26 November 2021.

“Gugatan praperadilan resmi kami daftarkan Jumat 26 November, mengingat kami nilai dan duga telah terjadi pelanggaran SOP terhadap penangkapan dan penahanan seseorang selaku warga negara yang mana hak-haknya juga diatur oleh Undang-Undang” tegas Gresselly.

“Kita harap penyidik dapat bekerja secara profesional sebelum mengekang kebebasan orang sebab menetapkan seseorang sebagai terduga pelaku tindak pidana tentu harus didukung dengan pembuktian hak milik terlebih dahulu”lanjutnya.

“Tentang siapa sebenarnya pemilik barang maupun lahan tersebut apalagi terkait masalah lahan tanah tentu keputusan siapa pemilik sahnya melalui putusan proses peradilan terlebih dahulu (Perdata)” terang Gresselly.

Sementara itu saat dihubungi melalui pesan WhatsApp Kasatreskrim Polres Musirawas AKP.Dedy Rahmad Hidayat belum bisa di konfirmasi dan pihak PT. Lonsum belum bisa di konfirmasi sampai berita ini di tayangkan. Rudi

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *