wantaranews.com – Labuhanbatu
Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Reskrim Polsek Bilah Hilir, dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Amlan berhasil menangkap dua pria yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu di Wilayah Hukum Polsek Bilah Hilir, Rabu (01/09/2021).
Adapun pelaku masing-masing berinisial RS alias Rudi (24) Warga Dusun Tanah Damar Desa Sei Tampang Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu dan ASL alias Agus Rulfo (29) Warga Dusun Sei Mambang Hulu Desa Sei Tampang Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.
Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Iptu Amlan menerangkan, penangkapan berawal pada Rabu (01/09/2021) sekira pukul 01.00 Wib, personil Unit Reskrim mendapat informasi dari masyarakat bahwa seorang laki-laki berinisial RS alias Rudi sebagai pengedar narkoba dan selanjutnya dilakukan penyelidikan.
Menurutnya, sekira pukul 08.30 Wib, tim Tekab melihat keberadaan Rudi sedang melintas di jalan lintas Negeri Lama dari Desa Sei Tampang menuju Desa Sei Terolat, kemudian tim langsung melakukan penangkapan terhadap Rudi.
“Pada saat diberhentikan, RS alias Rudi menjatuhkan sepeda motornya dan melarikan diri serta membuang bungkusan narkoba jenis sabu-sabu dari kantong jaketnya, namun tim berhasil mengejar dan menangkap pelaku,” jelas Amlan saat dikonfirmasi, Kamis (02/09/2021).
Setelah diinterogasi, sambungnya, pelaku mengakui bahwa narkoba jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang bernama Agus Rulfo.
“Kita meminta tersangka untuk mengambil bungkusan yang dibuangnya tersebut dan ditemukan 2 buah plastik sedang berisi narkotika jenis sabu-sabu, 6 buah plastik klip kosong, 1 bungkus plastik klip besar berisikan plastik klip kosong, 1 buah timbangan elektrik,” bebernya.
Selain itu, petugas juga mengamankan 1 unit sepeda motor Honda tanpa plat nomor polisi, 1 buah plastik asoy warna putih, dan 1 potong jaket warna hitam merek Raja Jeans.
Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan ASL alias Agus Rulfo di Dusun Tanah Damar Desa Sei Tampang Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.
“Setelah ditangkap dan kita lakukan penggeledahan badan, ditemukan uang sebesar Rp 2.000.000 yang diakui tersangka hasil penjualan narkotika dari tersangka RS alias Rudi. Kemudian dilakukan penggeledahan rumah tersangka Agus didampingi Kepala Dusun, namun tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan narkoba dan diakui tersangka bahwa ianya yang memberikan narkoba jenis sabu-sabu kepada tsk Rudi,” ungkapnya.
Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Bilah Hilir guna proses hukum lebih lanjut. (zulkarnain)